Tampilkan postingan dengan label syari'ah ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syari'ah ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 November 2015

Rukun jual beli dalam islam


Setelah kita mengerti aturan jual beli, maka harus diketahui pula rukun - rukun jual beli karena tanpa rukun jual beli maka tidak akan terwujud perdagangan.
Adapun rukun jual beli yaitu :
1.Penjual dan pembeli
2.Uang dan benda atau jasa yang diperjual belikan
3.Akad transaksi
Mari kita explore lebih dalam lagi...
1.Penjual dan pembeli

  • Berakal, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
  • Dengan kehendak sendiri, yaitu harus suka sama suka
  • Tidak mubadzir, sebab harta yang dimiliki seorang mubadzir itu ditangan walinya.

ولا ثؤ ثؤالسفهاءاموالكم الثى جعل الله لكم قىما وارزقوهم فىها

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja." (An-Nisa ; 5)

  • Baligh
2.Uang dan benda atau jasa yang diperjual belikan
  • Suci, barang yang tidak suci tidak syah untuk di perjual belikan seperti : bangkai, darah, daging babi, khamr, kotoran hewan.Adapun kalau misalkan kita jual beli kotoran hewan untuk dii bikin pupuk itu bukan atas nama jual beli kotoran hewan, tetapi yang di perjual belikan disini adalah jasa dari pengumpulan kotorannya, pengemasannya,dll, Jadi bukan kotoran hewan yang di perdagangkannya.
  • Ada manfaatnya
  • Dimiliki oleh penjualnya, Tidak sah apabila menjual barang yang bukan milik penjualnya, terkecuali orang tersebut menjadi wali atau wakilnya.seperti para makelar yang menjual barang orang lain tapi atas ijin pemiliknya.
  • Bisa diserahkan, Tidak bisa kita menjual barang yang tidak dapat diserahkan seperti menjual ikan yang masih ada di laut, menjual barang rampasan yang barangnya masih berada ditangan yyang merampasnya, atau menjual barang yang sedang dijaminkan sebab itu akan mengandung unsur tipu daya.
  • Harus diketahui keadaannya, Barang yang kita jual harus jelas kondisinya.Kalau kita menjual barang lewat online, maka apa yang kita cantumkan di web harus sesuai dengan kondisinya.karena selain bisa merugikan pihak konsumen, itu juga ada unsur tipuan bahkan jual belinya tidak sah, karena tidak suka sama suka..
3.Akad jual beli (ijab dan kabul)

Sebagian ulama mewajibkan akad jual beli dengan di ucapkan contohnya saya jual kambing saya seharga 1500000 saya terima kambingnya dan saya kasih uangnya.
Menurut sebagian lagi tidak apa - apa akad hanya digambarkan oleh perbuatan saja tanpa ada pengucapan lewat lafadz karena pada dasarnya pembeli membeli barang dan penjual menjual barangnya sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak .

Wallahu'alam

Selasa, 10 November 2015

Aturan jual beli dalam islam

Islam telah mengatur jual beli se detail mungkin.sehingga di harapkan orang yang terlibat di dalamnya bisa sling menguntungkan.jual bbeli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad).

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :

واحل ا لله البيع و حرم الر بو ا

" wa ahalallahu lbai'a waharruma rribaa"
Allah telah menghalalkan jual beli dang mengharamkan riba.(Q.S Al-Baqarah :275)

Kenapa Allah sndingkan jual beli dengan riba. karena yang namanya jual beli rentan dengan riba.Terkadang kitamelakukan riba dalam transaksi secara tidak sengaja.pada intinya islam mengajarkan kita untuk saling memberi keuntungan dalam transksi tersebut, baik si pembeli ataupun si penjual.Oleh karena itu jual beli dalam islam harus saling ridha (suka sama suka satu sama lain.seperti firman Allah :

"la ta kulu amwalakum bainakum bilbatili illaaa angtakuuna tijaratan 'ang tarodimmingkum",(An-nisa : 29)

Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu".(Q.S An-nisa 29)

Dengan keterangan tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa transaksi jual beli dalam islam itu boleh asalkan di dalamnya saling meridhai yaitu sang pembeli dan penjual.di postingan selanjutnya kita akan sama-sama belajar tentang syarat-syaratnya, benda yang boleh di perdagangkan.

Mengapa Allah membuat aturan jual beli salah satu sebabnya karena yang namanya jual beli merupakan salah satu kegiatan untuk menghasilkan keuntungan yang dengan keuntungan itu, kita mempergunakannya untuk memenuhi kebutuhan.
Karena rentan dengan tindak kejahatan dalam transaksi ini maka Allah membuat aturan supaya apa yang kita lakukan tidak merugikan sattu sama lain yang nantinya malah menjadi perselisihan, oleh karena itu kenapa islam disebut sebagai agama Rahmatan lil'alamin karena islam selalu membuat aturan yang mengutamakan kerukunan sesama makhluk.


luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com