Setelah kita mengerti aturan jual beli, maka harus diketahui pula rukun - rukun jual beli karena tanpa rukun jual beli maka tidak akan terwujud perdagangan.
Adapun rukun jual beli yaitu :
1.Penjual dan pembeli
2.Uang dan benda atau jasa yang diperjual belikan
3.Akad transaksi
Mari kita explore lebih dalam lagi...
1.Penjual dan pembeli
- Berakal, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
- Dengan kehendak sendiri, yaitu harus suka sama suka
- Tidak mubadzir, sebab harta yang dimiliki seorang mubadzir itu ditangan walinya.
ولا ثؤ ثؤالسفهاءاموالكم الثى جعل الله لكم قىما وارزقوهم فىها
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja." (An-Nisa ; 5)
- Baligh
- Suci, barang yang tidak suci tidak syah untuk di perjual belikan seperti : bangkai, darah, daging babi, khamr, kotoran hewan.Adapun kalau misalkan kita jual beli kotoran hewan untuk dii bikin pupuk itu bukan atas nama jual beli kotoran hewan, tetapi yang di perjual belikan disini adalah jasa dari pengumpulan kotorannya, pengemasannya,dll, Jadi bukan kotoran hewan yang di perdagangkannya.
- Ada manfaatnya
- Dimiliki oleh penjualnya, Tidak sah apabila menjual barang yang bukan milik penjualnya, terkecuali orang tersebut menjadi wali atau wakilnya.seperti para makelar yang menjual barang orang lain tapi atas ijin pemiliknya.
- Bisa diserahkan, Tidak bisa kita menjual barang yang tidak dapat diserahkan seperti menjual ikan yang masih ada di laut, menjual barang rampasan yang barangnya masih berada ditangan yyang merampasnya, atau menjual barang yang sedang dijaminkan sebab itu akan mengandung unsur tipu daya.
- Harus diketahui keadaannya, Barang yang kita jual harus jelas kondisinya.Kalau kita menjual barang lewat online, maka apa yang kita cantumkan di web harus sesuai dengan kondisinya.karena selain bisa merugikan pihak konsumen, itu juga ada unsur tipuan bahkan jual belinya tidak sah, karena tidak suka sama suka..
Sebagian ulama mewajibkan akad jual beli dengan di ucapkan contohnya saya jual kambing saya seharga 1500000 saya terima kambingnya dan saya kasih uangnya.
Menurut sebagian lagi tidak apa - apa akad hanya digambarkan oleh perbuatan saja tanpa ada pengucapan lewat lafadz karena pada dasarnya pembeli membeli barang dan penjual menjual barangnya sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak .
Wallahu'alam
Bagaimana hukumnya jika penjual tidak memberikan keterangan harga?
BalasHapusWynn Las Vegas and Encore - Mapyro
BalasHapusFind 충청북도 출장마사지 your way around the casino, find out what works well at Wynn Las Vegas and Encore, plus reviews, photos, Encore 공주 출장안마 Tower Suite Salon. Rating: 창원 출장마사지 2.7 동두천 출장안마 · 976 reviews 창원 출장안마