Hai orang - orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman ( A-Baqarah : 278).
Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Al-Baqarah : 130)
(عن جابر رضي ا لله عنه قال لعن الرسول الله صلعم اكل الربا وموكله وكاثبه وشاهديه وقال : "هم سواء " (روه مسلم
" Dari jabir ra, ia berkata :" Rosulullah saw, mengutuk orang yang makan riba, orang yang memakan dari hasil riba, pennulis dan saksinya." Rasulullah bersabda:"mereka itu sama".(H.R Muslim)
Masih banyak lagi dalil al - Quran dan hadits yang melarang dan mela'nat para pelaku riba.Cukuplah bagi kita semua dengan tiga dalil tersebut untuk meninggalkan riba.
Adapun pembagiannya secara garis besar riba terbagi menjadi 2 yaitu riba duyun (hutang pihutang) dan riba ba'i (jual beli) dan masing - masing riba tersebut mempunyai 2 bagian yaitu :
Riba duyun (Hutang pihutang)
1.Riba jahiliyah
Tambahan yang diambil oleh pemberi hutang dari keterlambatan pembayar hutang dalam melunasi hutangnya.Contohnya bila anda memberi hutang kepada teman anda kemudian anda membuat perjanjian bila teman anda telat membayar hutang dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus membayar denda 10 %, maka yang 10% tersebut itu adalah riba
2.Riba qard
Suatu manfaat atau tingkat kkelebihan tertentu yang di syaratkan terhadap berhutang (muqtaridh) contohnya anda memberi pinjaman pada teman anda dengan syarat pada saat pembayaran ditambah dengan lebihnya 10%, maka yang lebihnya itu adalah riba qardh
Riba ba'i(jual beli)
1.Riba nasi'ah
Yaitu tukar menukar barang ribawi dengan adanya penundaan dalam penyerahannya.Contoh barter emas dengan emas yang salah satu emasnya di serahkan seminggu lagi.meskipun sama takaran dan timbangannya tetapi di sana terdapat penangguhan, mungkin saja harga emas seminggu kedepan harganya bisa berubah jadi harus saling menyerahkan barangnya secara langsung
2.Riba fadhl
Tukar menukar barang dengan takaran atau kualitas yang berbeda dan barangnya pun merupakan barang ribawi.Barang yang merupakan barang ribawi sebagaimana hadits Nabi
"Dari ubadah din shamait berkata bahwa rasulullah SAW bersabda : Emas dengan emas. perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai .jika jenisnya berbeda maka jualah sekehendakmu tapi harus tunai (HR Muslim).
Bila kita hendak menukar emas dengan emas yang kualitas atau beratnya berbeda maka harus dijual terlebih dahulu hingga hasil penjualannya sama dengan haraga emas yang kualitasnya lebih baik .
Seiring dengan zaman yang semakin maju, semakin banyak berbagai macam transakksi, oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu maksud dari riba supaya kita tidak terjerumus di dalamnya.